Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
PENDAHULUAN
Manusia
adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang
luhur sebagai manusia. Semua manusia memiliki
derajat yang sama, dan memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat manusia
berasal dari Tuhan yang menciptakannya. Dengan demikian manusia bebas
mengembangkan dirinya sesuai dengan akalnya yang sehat. Sebagai mahkluk ciptaan
Tuhan, semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia. Hak-hak yang
sama sebagai manusia inilah yang sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi
manusia berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya,
maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia
(HAM) adalah hakhak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal
dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Jadi
HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat
manusia sendiri , yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat
manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan yang luhur dari Tuhan Yang
Maha Esa. Setiap manusia harus dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa
sehingga ia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan diri sebagai manusia
dipertanggungjawabkan kepada Tuhan sebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua
hak yang berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hakhak yang lahir
bersama dengan keberadaan manusia itu sendiri. Dengan demikian hak-hak ini
adalah universal atau Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia 65
berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia di situ ada HAM dan harus
dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali. HAM tidak tergantung dari
pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara.
ISI
KASUS PELANGGARAN DAN
UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
1.1 Penggolongan Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
Penggolongan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap
perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia (UURI Nomor 39 Tahun 1999). Kapan dinyatakan adanya
pelanggaran HAM ? Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan seharai – hari dapat
ditemukan pelanggaran hak asasi manusia baik di Indonesia maupun di belahan
dunia lain. Pelanggaran itu baik dilakukan oleh negara/ pemerintah maupun oleh
masyarakat. Richard Falk, salah seorang pemerhati HAM mengembangkan suatu
standar guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran hak – hak asasi manusia.
Hasilnya adalah disusunnya kategori–kategori pelanggaran hak – hak asasi
manusia yang dianggap kejam, yaitu :
·
Pembunuhan besar – besaran (genocide).
·
Rasialisme resmi.
·
Terorisme resmi berskala besar.
·
Perusakan kualitas lingkungan.
·
Kejahatan – kejahatan perang.
·
Pemerintahan totaliter.
Leiden
& Schmit, mengartikan teror sebagai tindakan berasal dari suatu kekecewaan
atau keputusasaan, biasanya disertai dengan ancaman– ancaman tak berkemanusiaan
dan tak mengenal belas kasihan terhadap kehidupan dan barang – barang dilakukan
dengan cara-cara melanggar hukum. Teror dapat dalam bentuk pembunuhan, penculikan,
sabotase, subversiv, penyebaran desas – desus, pelanggaran peraturan hukum,
main hakim sendiri, pembajakan dan penyanderaan.
Penggolongan
pelanggaran HAM di atas merupakan contoh pelanggaran HAM yang berat dikemukakan
Ricahard Falk. Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 yang dikategorikan pelanggaran
HAM yang berat adalah :
a. pembunuhan masal
(genocide)
b. pembunuhan
sewenang – wenang atau diluar putusan pengadilan
c. penyiksaan
d. penghilangan orang
secara paksa
e. perbudakan atau
diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
2.2 Berbagai Contoh Pelanggaran HAM
Banyak
terjadi pelanggaran HAM di Indonesia, baik yang dilakukan pemerintah, aparat
keamanan maupun oleh masyarakat. Hal ini dapat ditunjukan adanya korban akibat
bergai kerusuhan yang terjadi di tanah air. Misalnya, korban hilang dalam
berbagai kerusuhan di Jakarta, Aceh, Ambon dan Papua diperkirakan ada 1148
orang hilang dalam kurun waktu 1965 – Januari 2002 (Kompas 1 Juni 2002).
Kita
juga dapat dengan mudah menemukan pelanggaran HAM di sekitar kita yang menimpa
anak - anak. Misalnya, dalam kehidupan sehari – hari kita menyaksikan banyak
anak (dibawah umur 18 tahun) dipaksa harus bekerja mencari uang, untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya maupun untuk membantu keluarganya atau pihak lain. Ada yang
menjadi pengamen di jalanan, menjadi buruh, bahkan dieksploitasi untuk
pekerjaan-pekerjaan yang tidak patut. Mereka telah kehilangan hak anak berupa
perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, perlindungan dari
eksploitasi ekonomi, dan pekerjaan.
Begitu
pula kita juga dapat menemukan kasus sejumlah anak yang melanggar hukum
(berkonflik dengan hukum). Misalnya data Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Lampung
menyatakan jumlah anak yang berkonflik dengan hukum selama Januari – Maret 2008
mencapai 83 orang. Pelanggaran hukum yang dialkukan anak – anak adalah
pencurian, penganiayaan, penggunaan narkoba, pemerkosaan, perampasan,
penodongan, pembunuhan, perjudian, perampokan, penjambretan, curanmor, dan
perkelahaian (“Anak – anak Berkonflik dengan Hukum”, Kompas, 7 April 2008).
Dalam
kehidupan sehari – hari kasus pelanggaran HAM oleh seseorang/masyarakat
terutama pada perbuatan main hakim sendiri, seperti pertikaian antar kelompok
(konflik sosial), pengeroyokan, pembakaran sampai tewas terhadap orang yang
dituduh atau ketangkap basah melakukan pencurian. Kebiasaan pengeroyokan
sebagai bentuk main hakim sendiri dalam menyelesaikan pertikaian atau konflik
juga tampak sangat kuat di kalangan para pelajar.
Hal
ini tentunya sangat memprihatinkan, karena mencerminkan suatu kehidupan yang
tidak beradab yang semestinya dalam menyelesaikan persoalan (konflik) dilakukan
dengan cara – cara yang bermartabat seperti melakukan perdamaian , mengacu pada
aturan atau norma yang berlaku, melalui perantara tokoh – tokoh masyarakat/
adat, dan lembaga – lembaga masyarakat yang ada. Berikut ini dipaparkan
beberapa contoh pelanggaran HAM yang menjadi sorotan nasional bahkan
internasional. Namun contoh-contoh berikut harus kalian cermati mana yang
tergolong pelanggaran HAM berat dan mana yang tergolong pelanggaran HAM biasa.
·
Kasus Marsinah :
Kasus
ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada
tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di PHK-nya 13 buruh. Marsinah
menuntut dicabutnya PHK yang menimpa kawan-kawannya Pada 5 Mei 1993 Marsinah
‘menghilang’, dan akhirnya pada 9 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas dengan
kondisi yang mengenaskan di hutan Wilangan Nganjuk
·
Kasus Trisakti dan Semanggi,
terkait
dengan gerakan reformasi. Arah gerakan reformasi adalah untuk melakukan
perubahan yang lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Gerakan
reformasi dipicu oleh krisis ekonomi tahun 1997. Krisis ekonomi terjadi
berkepanjangan karena fondasi ekonomi yang lemah dan pengelolaan pemerintahan
yang tidak bersih dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Gerakan reformasi
yang dipelopori mahasiswa menuntut perubahan dari pemerintahan yang otoriter
menjadi pemerintahan yang demokratis, mensejahterakan rakyat dan bebas dari
KKN.
·
Kasus Bom Bali
Peristiwa peledakan
bom oleh kelompok teroris di Legian Kuta Bali 12 November 2002, yang memakan
korban meninggal dunia 202 orang dan ratusan yang luka-luka, semakin menambah
kepedihan kita. Apa lagi yang menjadi korban tidak hanya dari Indonesia, bahkan
kebanyakan dari turis manca negara yang datang sebagai tamu di negara kita yang
mestinya harus dihormati dan dijamin keamanannya.
2.3
Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM.
Mengapa pelanggaran hak asasi
manusia sering terjadi di Indonesia, meskipun seperti telah dikemukakan di atas
telah dijamin secara konstitusional dan telah dibentuknya lembaga penegakan hak
asasi manusia. Apa bila dicermati secara seksama ternyata faktor penyebabnya
kompleks. Faktor – faktor penyebabnya antara lain:
·
Masih belum adanya kesepahaman pada tataran
konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal
(universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM
tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya
(partikularisme).
·
Adanya pandangan HAM bersifat individulistik
yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan
kolektivisme).
·
kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak
hukum (polisi, jaksa dan pengadilan.
·
pemahaman belum merata tentang HAM baik
dikalangan sipil maupun militer.
Disamping
faktor-faktor penyebab pelanggaran hak asasi manusia tersebut di atas, menurut
Effendy salah seorang pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu “kurang
dan tipisnya rasa tanggungjawab”. Kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab ini
melanda dalam berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun internasional untuk
mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, malah juga kaya sendiri, dan lain -
lain. Akibatnya orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaannya,
meremehkan tugas, dan tidak mau memperhatikan hak orang lain.
2.4
Menanggapi Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia.
Kasus–kasus pelanggaran HAM di
Indonesia sebagaimana telah dikemukakan di depan membawa berbagai akibat.
Akibat itu, misalnya menjadikan masyarakat dan bangsa Indonesia sangat
menderita dan mengancam integrasi nasional. Bagaimana kita menanggapi kasus
kasus pelanggaran HAM di Indonesia? Sebagai warga negara yang baik harus ikut
serta secara aktif (berpartisipasi) dalam memecahkan berbagai masalah yang
dihadapi bangsa dan negaranya, termasuk masalah pelanggaran HAM. Untuk itu
tanggapan yang dapat dikembangkan misalnya : bersikap tegas tidak membenarkan
setiap pelanggaran HAM. Alasannya:
·
dilihat dari segi moral merupakan perbuatan
tidak baik yakni bertentangan dengan nilai – nilai kemanusiaan
·
di lihat dari segi hukum, bertentangan dengan
prinsip hukum yang mewajibkan bagi siapapun untuk menghormati dan mematuhi
instrumen HAM.
·
dilihat dari segi politik membelenggu
kemerdekaan bagi setiap orang untuk melakukan kritik dan kontrol terhadap
pemerintahannya. Akibat dari kendala ini, maka pemerintahan yang demokratis
sulit untuk di wujudkan.
Disamping
tanggapan kita terhadap pelanggaran HAM berupa sikap tersebut di atas, juga
bisa berupa perilaku aktif. Perilaku aktif yakni berupa ikut menyelesaikan
masalah pelanggaran HAM di Indonesia, sesuai dengan kemampuan dan prosedur yang
dibenarkan.
KESIMPULAN
Manusia
adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang yang
tinggi sebagai manusia. Semua manusia memiliki
derajat yang sama, dan memiliki hak-hak yang sama pula. Dengan demikian
manusia bebas mengembangkan dirinya sesuai dengan akalnya yang sehat. Dan bebas untuk mendapatkan hak asasinya dalam
kehidupan bermasyarakat.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai
dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi,
tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas
HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
SUMBER
Soelaeman,
M.Munandar. 2008. Ilmu Sosial Dasar. Bandung: PT.Refika Aditama
Supraptono.
2002. Ilmu Pengetahuan Sosial. Banten : G rafindo
No comments: